Masuk Arsip Non Pemerintah, DPK Kaltim Lestarikan Sejarah Masjid Shiratal Mustaqiem

DPK Kaltim

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kalimantan Timur menelusuri arsip Masjid Shiratal Mustaqiem sebagai masjid tertua di Kota Samarinda.

Diketahui, arsip masjid itu merupakan arsip milik masyarakat atau termasuk arsip non-pemerintah. Pemilik arsip itu diketahui bernama Haji Muhyar. Seoranh tokoh spiritual asal Sulawesi yang sudah bertahun-tahun tinggal di Samarinda Seberang.

Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur Dewi Susanti mengaku telah melakukan penelusuran arsip dengan berbagai cara.

Dengan melihat beberapa arsip berkaitan dengan status bangunan masjid itu. Seperti sertifikat tanah, foto-foto, dan juga riwayat pembangunan. Selain itu juga dengan menggali informasi melalui warga setempat. “Bagaimana masjid itu dibangun terbangun. Saya bertanya kepada remaja masjidnya, RT nya, sesepuh masyarakat di sana,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Penelusuran arsip itu dilakukan, sebab masjid yang sudah ada sejak 1881 itu telah menjadi saksi bisu penyebaran agama Islam di kota Tepian. Masuk jadi bagian sejarah berharga yang ada di Kaltim.

Dari hasil penelusuran itu, arsip cagar budaya itu akan terus dilestarikan. Sebagai warisan kepada generasi kini dan generasi mendatang sebagai bagian dari sejarah Kaltim. Bukan sekadar dongen, namun juga disertai bukti. (jek/nus)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar