Pemerintah Provinsi Kaltim Akui dan Lindungi Komunitas Masyarakat Hukum Adat
Pemerintah Provinsi Kaltim menunjukkan komitmen untuk bersama-sama membangun tatanan masyarakat. Khususnya dalam konteks pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Melalui pengakuan dan perlindungan yang merupakan bagian dari salah satu amanat kontitusi negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan, masyarakat hukum adat adalah komunitas yang memiliki tata kelola, norma, dan tradisi yang diakui dan dihormati dalam konteks hukum.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan urbanisasi yang semakin masif, keberadaan masyarakat hukum adat harus tetap dijaga dan diberdayakan.
“Hal ini penting menurut saya, karena masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan juga memperkuat tatanan sosial di tingkat lokal,” kata Puguh Harjanto dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat (Kabid PKSBM) DPMPD Kaltim, Roslindawaty memaparkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan rakertek pemberdayaan masyarakat hukum adat ini adalah untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan. Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.
Di samping itu, melalui rakortek ini juga diharapkan dapat menciptakan komunikasi, integrasi, kaloborasi, sinkronisasi dan sinergi antar pemerintah, provinsi, kabupaten, lembaga/instansi serta pihak – pihak terkait. Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Melalui forum rakortek ini kita juga membahas masalah dan hambatan lalu mensinergikan pelaksanaan langkah – langkah percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Kaltim,” terang Roslindawaty.
Pelaksanaan kegiatan Rakertek Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Kalimantan Timur diikuti sebanyak 150 peserta yang merupakan perwakilan masyarakat adat, kepala/tokoh adat, camat dan kepala desa, lembaga swadaya masyarakat, serta praktisi dan akademisi.
Forum rakertek ini nantinya akan dilanjutkan dengan studi komparatif ke Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada 7 – 10 November 2024. (KRV/pt/portalkaltim/nus)
BACA JUGA