Pemprov Kaltim Komitmen Perkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat
Pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur tak boleh melepaskan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Sebab Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki kearifan lokal yang sangat berharga. Pengetahuan dan praktik yang dimiliki oleh masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, serta dalam berinteraksi sosial, bisa menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi masyarakat luas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (6/11/2024).
“Kita harus memberikan ruang dan dukungan bagi masyarakat hukum adat untuk berperan aktif dalam pembangunan di Kalimantan Timur,” ungkap Puguh.
Selama ini ia menilai, banyak tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Benua Etam. Salah satunya, adalah kurangnya pengakuan dan pemahaman dari berbagai pihak mengenai eksistensi dan hak-hak masyarakat adat. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Adapun langkah yang diambil di antaranya dengan melakukan penguatan kapasitas masyarakat hukum adat melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan. Untuk membantu masyarakat adat memahami hak-hak mereka, serta bagaimana cara memperjuangkannya.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, mereka perlu diberdayakan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hidup mereka,” tandas Puguh.
Selanjutnya, perlu dikembangkan kerangka kerja yang inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun sektor swasta, perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Ini bisa dilakukan melalui dialog dan kerjasama yang konstruktif, dimana suara masyarakat hukum adat didengarkan dan diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kita juga perlu mengadvokasi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Upaya ini bisa dilakukan melalui penyusunan regulasi yang jelas dan tegas mengenai pengakuan hak-hak masyarakat adat,” ajak Puguh.
Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya undang-undang yang melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan adanya pengakuan hukum, masyarakat adat akan memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.
“Terakhir, memperkuat jejaring dan kolaborasi antar komunitas hukum adat. Dengan membangun jejaring, masyarakat hukum adat dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam mengelola sumber daya dan memperjuangkan hak-hak mereka,” tutupnya. (krv/pt/portalkaltim/nus)
BACA JUGA