Pengelola Sebut Samarinda Theme Park Diizinkan Wali Kota Buka Uji Coba

Samarinda Theme Park, destinasi wisata baru di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Samarinda. (Mitha/Kaltim Faktual)

Samarinda Theme Park (STP) terpantau masih tutup semenjak ditegur karena perizinannya belum rampung. Manajer Operasional STP, Utari buka suara dan sebut STP sudah dapat izin wali kota sebelum beroperasi.

Samarinda Theme Park (STP) baru saja ditutup sementara sejak 29 Januari 2025 lalu. Hal ini buntut dari teguran yang sempat dilayangkan oleh Dishub serta Satpol PP Samarinda. Sebelumnya, STP diberi peringatan karena parkir pengunjung yang sempat memenuhi bahu jalan sekitar dan belum memegang izin Andalalin. Sehingga harus tutup sementara sampai semua izin terpenuhi.

Utari menyebut, pihaknya sudah melakukan audiensi lebih dulu dengan Wali Kota Andi Harun beserta jajaran dinas terkait sebelum STP beroperasi. Adapun audiensi ini dilakukan pada Januari lalu.

Pada , saat itu, surat-surat perizinannya memang belum terpenuhi. Namun, STP tetap mendapat persetujuan untuk trial opening, alias dibuka tapi dalam rangka uji coba. Dengan syarat, seluruh perizinan mesti selesai di bulan Maret.

“Akhirnya kami mendapat izin melakukan trial opening dengan catatan semua berkas perizinan yang belum selesai harus selesai di minggu pertama Maret,” beber Utari kepada Kaltim Faktual, Nusantaraplus Group, 3 Februari 2025 lalu. Hal ini juga disampaikan pengelola STP lewat rilis pers yang diunggah lewat akun Instagram resminya @samarindathemepark, 1 Februari 2025 lalu.

“Karena Wali Kota Samarinda sendiri sangat mendukung Investasi dan 50 lebih pengusaha UMKM yang berada di Samarinda Theme Park,” begitu bunyi caption yang tertulis.

STP sendiri adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Sahli Himawan. Kemudian lahan ini disewa oleh PT. Bismillah Bahagia Sentosa untuk didirikan destinasi wisata di Kalimantan Timur, yang akhirnya menjadi STP. Adapun perusahaan ini adalah gabungan dari berbagai pengusaha wisata asal Jakarta, Yogyakarta, Solo, serta Semarang.

Adapun salah satu perizinan yang belum rampung dan sempat disoroti yaitu soal izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pelu diketahui, izin ini berguna untuk memastikan suatu bangunan yang berdiri tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

Proses pengurusan izin Andalalin ini pun disebut akan memakan waktu sekitar dua minggu. Dalam hal ini, perizinan tersebut diajukan ke Kementrian Perhubungan. Menimbang Jalan D.I. Panjaitan, di mana STP berdiri adalah jalan nasional.

Utari juga mengatakan pihaknya saat ini sedang melengkapi surat-surat izin lain di luar Andalalin. “Pihak STP sedang berkoordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait perizinan,” terang Utari.

Ia pun menyampaikan, di tengah proses pemenuhan izin tersebut, pihaknya sempat mengalami kendala. Alur perizinan yang informasinya kurang lengkap hingga respons yang lambat disebut Utari jadi kendala bagi pihak STP.

“Tapi untuk saat ini semua kekurangan perizinan sudah diproses dan tinggal menunggu selesai,” jelas Utari yang dihubungi lewat aplikasi WhatsApp.

Dampak Tutupnya STP: UMKM Alami Kerugian

Ada rasa kecewa yang diungkapkan Utari saat STP yang belum genap sebulan buka ini mesti ditutup. Sehingga di tengah tutupnya STP ini, pihaknya sembari memperbaiki wahana hingga fasilitas yang tersedia. Tak hanya itu, lahan parkir yang ada juga dikabarkan akan diperluas.

Adapun dampak dari penutupan sementara ini, Utari mengungkap bahwa ada beberapa agenda yang sudah dipastikan tanggalnya, namun mau tidak mau dibatalkan. Tak hanya itu, para UMKM yang buka stand di STP pun ikut terdampak.

“Ada kerugian bahan baku yg sudah disiapkan dan beberapa karyawan yang terpaksa menganggur sembari menunggu STP beroprasi kembali.”

Ia pun meminta dukungan masyarakat sehingga STP bisa kembali beroperasional. Kembali dibukanya STP nanti juga jadi harapan Utari agar para UMKM bisa berjualan lagi dan menjajakan produk mereka.

“Kami percaya adanya STP bisa bermanfaat bagi semua pihak.” (tha/nus)

Tinggalkan Komentar