Pemprov Minta ASN Jaga Netralitas untuk Demokrasi yang Transparan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Timur menjadi momentum penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan. Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara.

Netralitas ASN penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa konflik kepentingan selama masa kampanye. ASN memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan memicu konflik kepentingan yang dapat merusak integritas birokrasi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi administratif dan disiplin.

Diperlukan komitmen yang kuat melalui pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi terkait potensi pelanggaran yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mengacu pada regulasi yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno menuturkan netralitas ini tidak hanya berlaku dalam Pilkada, tetapi juga dalam berbagai dimensi lainnya, sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.

“ASN harus melayani secara netral tanpa memandang latar belakang suku, golongan, atau agama,”pintanya saat menjadi pembicara pada dialog menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024, secara virtual, Jum’at (11/10/2024).

Netralitas dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, terutama dalam manajemen ASN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas adalah asas dalam manajemen dan kebijakan ASN.

Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan netralitas ASN. Jika ada PNS yang melanggar, akan diterbitkan SK pemberhentian.

Kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya ASN, diingatkan bahwa kita memiliki hak pilih. Gunakan hak pilih tersebut dengan bijak pada 27 November 2024. 

“Jika ingin terlibat dalam politik praktis, terdapat wadahnya, tetapi ASN harus mundur jika ingin mencalonkan diri,”ungkapnya

Hak politik masyarakat dan ASN harus digunakan secara bijaksana untuk menjaga integritas sebagai pelayan publik dan abdi negara. (red)

Tinggalkan Komentar