Siapkan Pergub dan Perda, Kontraktor Luar Wajib Kerja Sama Kontraktor Lokal

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (ist)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menelurkan aturan untuk menjaga persaingan bisnis di sektor konstruksi.

Sebab selama ini banyak kontraktor lokal yang kalah bersaing dengan kontraktor dari luar daerah. Tanpa perhitungan matang, kontraktor luar kerap menyodorkan harga yang jauh di bawah standar.

Hal ini tentu tidak baik bagi kualitas pekerjaan sebuah proyek. Terlebih, sisi keamanan dan keselamatan ikut dipertaruhkan.

“Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Rabu (20/11/2024).

Nanda, sapaannya, mengungkapkan bahwa nilai proyek konstruksi di Kaltim sangat fantastis.  Yakni, mencapai Rp70 triliun per tahun. Angka ini termasuk proyek dari APBD provinsi, kabupaten/kota, proyek IKN, dan sektor swasta.

Untuk  itu, Pemprov Kaltim menyiapkan dua aturan. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal. Artinya, kontraktor lokal akandilibatkan dalam setiap proyek di Kaltim.

Kedua, Pemprov Kaltim tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut. Perda ini tidak hanya mengatur KSO, tetapi juga menerapkan sanksi dan  denda bagi pelanggar  K3. “Sanksinya harus terjangkau tapi memberi efek jera,” tegas Nanda.

Langkah  Pemprov  Kaltim  ini  mendapat  apresiasi  dari  berbagai  pihak.  Pergub  dan  Perda  ini  merupakan  angin  segar  bagi  kontraktor  lokal. “Kami  optimis  jasa  konstruksi  lokal  akan  semakin  kompeten  dan  berdaya  saing,”  ujarnya.

Namun,  ada  juga  yang  berpendapat  bahwa  Pergub  dan  Perda  ini  perlu  disosialisasikan  secara  masif  agar  efektif.  “Jangan  sampai  aturan  ini  hanya  di  atas  kertas  saja,”  kata  Nanda.

Pemprov  Kaltim  sendiri  berkomitmen  untuk  terus  meningkatkan  kompetensi  jasa  konstruksi  lokal  melalui  berbagai  program  pembinaan  dan  pelatihan.  “Kami  ingin  jasa  konstruksi  lokal  tidak  hanya  menjadi  penonton,  tetapi  juga  menjadi  pemain  utama  dalam  pembangunan  Kaltim,”  pungkas  Nanda. (adv/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar