Pemprov Kaltim Luncurkan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Satpol PP meluncurkan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), di Samarinda Selasa (19/11/2024).
Upaya ini untuk mewujudkan provinsi yang aman dan bebas dari ancaman kebakaran. Inovasi ini menempatkan Kaltim sebagai pelopor dalam menerapkan sistem proteksi kebakaran yang komprehensif dan terintegrasi.
RISPK diharapkan menjadi acuan bagi provinsi lain dalam meningkatkan standar keamanan dan mencegah bencana kebakaran.
“Kami tidak ingin kejadian kebakaran yang merugikan terulang kembali, terutama dengan status Kaltim sebagai ibu kota negara yang baru. RISPK ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat,” tegas Abdul Muis, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kaltim.
RISPK bukanlah sekadar dokumen biasa. Itu berisi analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi sistem proteksi yang spesifik untuk setiap daerah. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kaltim ingin menjadi contoh bagi provinsi lain. Kami menyusun RISPK dengan cermat dan detail, melibatkan tenaga ahli dan menyesuaikannya dengan karakteristik masing-masing wilayah,” ujar Robiana Hastawulan, Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim.
Menariknya, pedoman ini tidak hanya berlaku untuk gedung pemerintah atau kawasan industry. Ttetapi juga mencakup bangunan komersial dan fasilitas publik lainnya. Bahkan, rumah warga pun dituntut untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.
“Ini adalah upaya bersama. Semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran. RISPK ini adalah alat kita untuk mewujudkan Kaltim yang bebas dari bencana kebakaran,” papar Robiana.
Kaltim melalui upaya ini, siap menjadi provinsi percontohan dalam hal sistem proteksi kebakaran. Ibu kota negara baru nantinya bukan hanya akan menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga menjadi kota yang aman, nyaman, dan terlindungi dari ancaman “si jago merah”. (adv/portalkaltim/nus)
BACA JUGA