Rakernis Pengawasan Kearsipan, DPK Kaltim Beri Penghargaan Dinas Terbaik
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim memberikan penghargaan penyelenggaraan kearsipan sepanjang 2023 lalu.
Apresiasi ini terbagi dua kategori, yakni LKD kabupaten-kota dan OPD se-Kaltim. Di mana LKD terbaik diraih Diarpus Kukar, lalu DPK Kota Bontang dan Diskapus Paser.
Kemudian OPD Kaltim diarih DPTPH Kaltim, Disperindagkop Kaltim, dan Dinas Pariwasata Kaltim.
Pemberian apresiasi menjadi salah satu agenda dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (14/11/2024).
Rakernis juga dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan dinamis di tahun 2025 hingga 2029 mendatang.
Sebanyak 65 peserta dari masing-masing LKD dan OPD di Kalimantan Timur hadir untuk mendapatkan pemahaman mengenai instrumen audit kearsipan dan kebijakan pengawasan kearsipan pada 5 tahun mendatang.
Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati menyebutkan Rakernis merupakan agenda pengingat sejauh mana LKD dan OPD telah tertib arsip sesuai dengan prosedur.
“Dengan 6 LKD dan OPD terbaik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan arsip ini bukan merupakan pencapaian saja melainkan proses untuk memahami peran arsip yang penting untuk ditata dan merupakan landasan hukum yang kuat pada kerja pemerintah,” jelas Anita.
Pada Rakernis ini dihadiri juga oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, drh. Arief Murdiyanto dan Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) DPK Kaltim, Diana Rosalita, SE.
Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daera, dan Kesejahteraan Rakyat, drh. Arief Murdiyanto menyampaikan kegiatan Rakernis merupakan pemantik bagi OPD khususnya agar tidak mengecilkan nilai guna arsip dan perannya di masa depan.
“Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan pada pengawasan dan melihat sejauh mana kinerja OPD taat pada pengelolaan arsip,” papar Arief.
Narasumber ANRI, Zita Asih Suprastiwi, juga menegaskan Rakernis sebagai bentuk komitmen OPD dan LKD dalam mengingat fungsi arsip yang kerap dianggap sepele namun merupakan bukti dukung yang kuat tak kala dilaksanakan audit atau pemeriksaan.
“Menjaga kepercayaan publik dan memproses data serta informasi yang diminta publik adalah kewajiban bagi instansi. Dan data dukung tersebut merupakan arsip. Apabila arsip tidak terjaga dan memusnahkan arsip tidak sesuai dengan standar maka instansi dapat terjerat hukum dan publik mempunyai hak untuk memperoleh arsip pemerintah sebagai bentuk transparansi informasi,” tegas Zita. (adv/dpkkaltim/nus)
BACA JUGA