Fasilitasi Izin Berusaha, Dispar Kaltim Gelar Forum Konsultasi Publik

Dispar Kaltim menggelar konsultasi publik pelaku usaha pariwisata dan jasa boga. (ist)

Para pelaku usaha bidang pariwisata dan jasa boga mengikuti Forum Konsultasi Publik yang mengusung tema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi melalui Online Single Submission (OSS).

“Yang pertama dilaksanakan pada tanggal 22 kemarin, tentang Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Dinas Pariwisata memfasilitasi pengajuan hak cipta,” ucap Yekti Utami, Sekretaris Dinas Pariwisata  Kaltim, pada sambutannya di Ruang Rapat Sapta Pesona, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika kegiatan sebelumnya berkaitan dengan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif maka kali ini dengan Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata.

“Tugas Dinas Pariwisata adalah memfasilitasi pengumpulan berkas-berkas dari pengajuan izin dan kemudian dilansir ke DPMPTSP,” terang Yekti Utami.

Hadir sebagai narasumber, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dispar Kaltim, Imam Rusdi Hidayat, dan Analis Pengusahaan dan Pelayanan DPMPTSP Kaltim, Rani Nur Ainun Oktaviani.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik bertujuan meminimalisasi masalah ke depan. Kedua narasumber dipertemukan dengan 40 pelaku usaha agar dapat berdiskusi sekaligus memperjelas hal-hal yang diperlukan dalam rangka perizinan berusaha.

Ada banyak sektor dalam OSS, tetapi sesuai tugas pokok dan fungsinya Dispar Kaltim mengakomodir bidang pariwisata dan jasa boga.“Kegiatan ini baru diadakan tahun ini dan semoga bisa berkelanjutan,” harap Yekti Utami. (adv/dispar/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar