Komisi Informasi Kaltim Akan Visitasi 60 Badan Publik

Komisi Informasi Kaltim akan visitasi 60 badan publik. (ist)

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) akan visitasi puluhan badan public. Hal ini dalam rangka tahapan E-Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Komisioner KI bidang Kelembagaan Erni Wahyuni mengatakan, visitasi ini tak lain untuk melihat dari dekat komitmen serta inovasi badan publik atas keterbukaan informasi publik.

Ada 60 lebih badan publik yang akan dikunjungi oleh Komisi Informasi Kaltim. “Tahapan monev saat ini sudah masuk visitasi. Sebelumnya sudah dilakukan pengisian SAQ serta penilaian,” katanya.

Ia menambahkan, yang dinilai dalam visitasi ini adalah komitmen serta inovasi badan publik. Sekaligus untuk melihat dari dekat implementasi keterbukaan informasi publik seperti yang tertera dalam SAQ.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pelaksana E-Monev sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir menerangkan, ada 361 akun badan publik yang terdaftar untuk mengikuti e-monev. Namun hanya ada 227 akun badan publik yang mengisi kuisioner.

Dari 227 akun yang mengisi itu, terdiri atas 10 badan publik kabupaten kota, 22 badan publik perangkat daerah tingkat provinsi, 19 perangkat daerah tingkat kabupaten kota, 17 badan publik vertikal tingkat provinsi, ada 51 badan publik vertikal kabupaten kota. Kemudian ada 15 badan publik penyelenggara pemilu dan 12 badan publik yudikatif kabupaten /kota.

“Ditambah 13 badan publik BUMD, 61 badan publik BLUD, 4 badan publik khusus provinsi, dan 3 badan publik khusus kabupaten kota,” sebut Khaidir.

Pengisian kuisoner berakhir pada tanggal 25 Oktober lalu dan saat ini dilakukan verifikasi oleh tim verifikator komisi informasi Kalimantan Timur. Verifikasi dilaksanakan selama 7 hari.

Setelah dilakukan verifikasi akan ditentukan badan publik yang akan divisitasi. Lalu dilaksanakan finalisasi penilaian dan terakhir dilaksanakan anugerah penghargaan yang direncanakan awal Desember 2024.

E-monev dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tujuan dari monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik adalah untuk mengetahui kinerja pelayanan informasi publik, mengidentifikasi masalah yang ada, melakukan perbaikan dalam pelayanan informasi publik, meningkatkan pemahaman PPID tentang mekanisme pelaksanaan Monev KIP, meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik oleh badan publik, mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih luas, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. (adv/portalkaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar