Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Jadi Upaya Pencegahan
Anggota DPRD Kaltim Sulasih mengatakan Perda perlindungan anak dan perempuan itu diharapkan jadi senjata yang pas untuk dapat mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tinggal saat ini bergerak untuk semakin gencar untuk melakukan sosialisasi agar perda tersebut semakin diketahui oleh masyarakat dan masyarakat pun menjadi teredukasi. Baik secara pencegahan maupun penanganannya.
“Sekarang bagaimana kita bisa memberikan perlindungan pada korban kekerasan tersebut utamanya mensosialisasikan. Ormas-ormas bisa membantu sosialisasi,” kata Sulasih.
“Pemerintah juga lebih banyak sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, pencegahannya bagaimana,” tambahnya.
Sulasih juga menekankan pada para orang tua agar memberikan pemahaman dan edukasi terhadap anak terhadap area tubuh yang boleh dan tidak untuk disentuh. Sehingga anak tidak mudah mendapatkan pelecehan. “Pemahaman dasar ke anak juga perlu untuk pencegahan,” pungkasnya.
Diketahui, Perda perlindungan anak dan perempuan yang sudah berlaku di Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Belum lama ini terjadi lonjakan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur. Sepanjang tahun 2024 ini terdapat sekitar 76 kasus yang terlaporkan. Sementara pada 2023 terdapat sekitar 45 kasus yang tercatat.
Sementara dalam kasus kekerasan, diibaratkan dengan gunung es, jumlah yang tidak terlaporkan sering kali lebih banyak daripada yang terlaporkan. Sehingga pemerintah harus lebih masif melakukan upaya pencegahan.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan yang sudah berlaku di Kutai Timur. Yang berfungsi untuk melindungi para anak dan perempuan yang selama ini menjadi kalangan mayoritas sebagai korban. (kf/red)
BACA JUGA