Perda Bantuan Hukum Berlaku Tahun Depan, Bahar Minta Pemprov Umumkan LBH Gratis untuk Masyarakat

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta pada Pemprov Kaltim untuk mengumumkan LBH mana saja yang bisa diakses gratis oleh masyarakat. Karena Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum akan berlaku tahun depan.

Menurut Bahar, rakyat perlu tahu LBH mana yang bekerja sama dengan pemerintah untuk program tersebut. Agar, apabila rakyat tersangkut masalah hukum, dan membutuhkan bantuan hukum, bisa langsung mendatangi LBH tersebut.

“Saya minta pemprov melakukan pengumuman lembaga bantuan hukum mana saja. Jadi pada saat rakyat berperkara hukum, mereka bisa langsung menghubungi lembaga bantuan hukum itu,” jelasnya, saat sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kampung Bali, Desa Kertanuana, Tenggarong Seberang, Kukar, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini berencana akan segera memanggil Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim untuk membahas mekanisme dan tata cara kerja sama tersebut.

“Karena nanti yang tidak kerja sama dengan pemerintah, pasti rakyat akan tetap membayar jasanya. Jadi rakyat harus dikasih tahu, mana yang kerja sama,” imbuhnya.

Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan, DPRD dan Pemprov Kaltim telah sepakat menganggarkan penyelenggaraan bantuan hukum pada APBD 2023. Desakan ini disuarakan dalam pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD saat pembahasan APBD 2023.

“Sehingga Pak Gubernur jawabannya untuk 2023 anggaran bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum itu mulai dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Bahar dibantu oleh 2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yakni Haris Retno dan Lily Triyana. Menyosialisasikan tata cara penggunaan bantuan hukum sesuai Perda No.5 tahun 2019. Ada alasan khusus mengapa bukan Bahar sendiri yang menerangkan tata caranya.

“Jadi masalah hukum ini menggunakan bahasa yang bukan sehari-hari, rumit. Kadang kita harus tetap mengonsultasikannya dengan yang ahlinya. Bagaimana caranya masyarakat yang awam untuk bisa menyelesailan masalah hukum. Di situlah fungsinya bantuan hukum ini,” jelasnya.

Intinya, perda ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan hak hukum yang sama meski tidak punya cukup uang.

Seperti disampaikan narasumber lainnya, Lily Triyana. Bahwa bantuan hukum ini untuk menghindari stigma hukum tajam ke bawah. Padahal, rakyat kecil memiliki hal yang sama seperti lainnya.

“Jangan khawatir kalau datang ke tempat kami (LBH), Ibu tinggal melengkapi syarat-syaratnya saja. Tinggal ditunggu. Nanti akan dilayani,” jelasnya.

Asalkan, kata dia, berdasarkan juknis perda tersebut syarat warga yang bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis wajib menyertakan bukti surat tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa.

“Untuk klasifikasinya, bisa ditanyakan ke perangkat desa. Intinya jika ada itu, maka bapak ibu bisa dilayani oleh LBH atau pengacara hukum, baik dalam pisisi benar atau salah, bisa dibantu,” paparnya. “Dan itu semua sudah gratis. Mulai dari konsultasi hingga di pengadilan nanti. Jadi kalau ada yang minta biaya lagi, bisa itu (pengacaranya) dilaporkan,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar