Legislator PAN Kaltim Sosialisasi Bahaya Narkotika di Penyanggah IKN 

Legislator PAN DPRD Kaltim Sukmawati mengajak kepada masyarakat Paser, wilayah penyanggah Ibu Kota Negara (IKN) untuk bersama-sama memerangi

atau narkoba. Ajakan tersebut tak lepas dari kepeduliannya terhadap Tanah Paser – yang menjadi kampung halamannya. 

Hal tersebut dismapaikannya saat melakukan giat sosialisasi Perda di RT,02, Desa Senaken, Tanah Grogot, Paser, Minggu (23/10/2022).

Sukmawati menyosialisasikan Perda Kaltim No.4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

“Saya mengajak kepada masyarakat yang hadir disini, warga Tanah Grogot, umumnya Paser, Kaltim, untuk kita sama-sama memerangi narkotika. Menjauhi lingkungan kita dari narkoba,” kata politikus perempuan PAN Kaltim ini.

Wakil Rakyat dapil PPU – Paser ini menyadari, narkotika dapat menggerus masa depan bangsa, melalui generasi anak-anak muda.

“Apalagi diera modern saat ini, faktor pergaulan dan lingkungan sangat mempengaruhi sekali. Untuk itu, perlu disosialisasikan bahaya narkotika ini kepada warga, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anaknya,” ucap mantan Camat Tanah Grogot ini.

Menurut legislator PAN Kaltim ini, sosper kali ini sengaja mengangkat tema narkoba. Karena bahaya narkoba sangat perlu disampaikan kepada masyarakat. Khususnya masyarakat desa.

“Karena penyakit seperti narkoba ini, sangat berbahaya. Jadi lebih baik di hindari dari pada mengobati,” kata wakil rakyat dapil PPU-Paser ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini pun dalam kegiatannya mengajak BNN Kabupaten Paser. Tujuannya, kata dia, agar sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan mencegahnya.

“Dari ini saya harap masyarakat jadi tahu bahaya narkotika. Ada rasa kepedulian bersama menjaga lingkungannya, agar bebas dari narkoba,” harap pensiunan ASN Paser ini.

Kegiatan sosper ini, Sukmawati dibantu oleh dua pemateri terkait. Yaitu dr. Asnurathab dari BNK Paser dan Peltu TNI, Agus Suasdinur.

Dalam materinya, disebutkan bahwa mengampanyekan bahaya narkoba merupakan bagian dari menyiapkan generasi tangguh menyongsong indonesia emas.  

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang.

Adapun sejumlah lokasi rawan narkoba diantaranya, tempat hiburan malam, penginapan, kos-kosan, jalan sepi hingga warung internet/game. (*)

Tinggalkan Komentar