Dinas PUPR-Pera Kaltim Lakukan Percepatan Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera)
melakukan percepatan sertifikasi tenaga konstruksi.Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kontruksi itu, Dinas PUPR-Pera Kaltim mengadakan Rapat Koordinasi Tenaga Kerja Konstruksi, di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (3/11/2022).
Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda dalam laporannya mengatakan yang mendasari kegiatan ini karena masih tingginya gate sertifikasi tenaga kontruksi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Menurut data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 dari jumlah 99 ribu tenaga konstruksi yang baru bersertifikat baru 35 persen. “65 persen tenaga kontruksi belum bersertifikat,” ungkapnya.
Kata Fitra, setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang ada.
Adanya sertifikat ini membuktikan bahwa tenaga kerja itu kompeten di bidangnya. Selain itu, sebutnya tugas ini juga sangat beririsan dengan mengenai tenaga kontruksi.
Dinas PUPR-Pera sendiri kebagian tenaga kontruksi. Sementara pendidikan dan pelatihan ada di Dinas Pendidikan. Kemudian untuk sertifikat terdapat di Kemenaker maupun di Dinas PUPR. Hal ini tentunya pada akhirnya untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Kaltim. (***)
BACA JUGA