Ali Haji bin Raja Haji Ahmad, Pencatat Pertama Dasar-Dasar Tata Bahasa Melayu
Nama Ali Haji bin Raja Haji Ahmad muncul di jagat dunia maya pada Sabtu (5/11/2022). Pasalnya tokoh ini ditampilkan dalam Google Doodle.
Dalam Google Doodle tersebut, tampak gambar buku terbuka di atas tulisan Google. Pada halaman buku yang terbuka itu ada gambar Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad. Lantas siapakah sosok ini?
Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau juga dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji adalah ulama, sejarawan, dan pujangga abad 19 keturunan Bugis dan Melayu, yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Dia terkenal sebagai pencatat pertama dasar-dasar tata bahasa Melayu lewat buku Pedoman Bahasa; buku yang menjadi standar bahasa Melayu.
Bahasa Melayu standar, yang juga disebut bahasa Melayu baku itulah yang dalam Kongres Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 ditetapkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia.
Raja Ali Haji dilahirkan di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 1808 atau 1809. Dia adalah putra dari Raja Ahmad, yang bergelar Engku Haji Tua setelah melakukan ziarah ke Mekah.
Dia juga cucu Raja Ali Haji Fisabilillah, Yang Dipertuan Muda IV dari Kesultanan Lingga-Riau dan juga merupakan bangsawan Bugis, saudara Raja Lumu.Fisabilillah adalah keturunan keluarga kerajaan Riau, yang merupakan keturunan dari prajurit Bugis yang datang ke daerah tersebut pada abad ke-18.
Bundanya, Encik Hamidah binti Malik adalah saudara sepupu dari ayahnya dan juga dari keturunan suku Bugis.
Raji Ali Haji dibesarkan dan banyak menjalani masa hidupnya serta menerima pendidikan di Pulau Penyengat, Kesultanan Lingga. Yang pada masa kini merupakan bagian dari Provinsi Kepri. Pulau Penyengat pula yang menjadi tempatnya tutup usia, sekira tahun 1873.
Mahakarya Raja Ali Haji yaitu Gurindam Dua Belas, terbit tahun 1847, menjadi pembaru arus sastra pada zamannya. Bukunya berjudul Kitab Pengetahuan Bahasa, yaitu Kamus Bahasa Melayu Riau-Lingga penggal yang pertama, merupakan kamus ekabahasa pertama di Nusantara.
Raja Ali Haji juga menulis Syair Siti Shianah, Syair Suluh Pegawai, Syair Hukum Nikah, dan Syair Sultan Abdul Muluk. Karenanya banyak pihak merasa jasanya perlu diangkat dalam penulisan sejarah Melayu.
Buku berjudul Tuhfat al-Nafis atau “Bingkisan Berharga” tentang sejarah Melayu, walaupun dari segi penulisan sejarah sangat lemah karena tidak mencantumkan sumber dan tahunnya, dapat dibilang menggambarkan peristiwa-peristiwa secara lengkap.
Meskipun sebagian pihak berpendapat Tuhfat dikarang terlebih dahulu oleh ayahnya yang juga sastrawan, Raja Ahmad. Raji Ali Haji hanya meneruskan apa yang telah dimulai ayahnya.
Dalam bidang ketatanegaraan dan hukum, Raja Ali Haji pun menulis Mukaddimah fi Intizam atau hukum dan politik. Dia juga aktif sebagai penasehat kerajaan. Dia ditetapkan oleh pemerintah RI sebagai pahlawan nasional pada 5 November 2004. (***)
BACA JUGA