Ratusan Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab
Meningkatnya kasus gangguan ginjal misterius pada anak menjadi sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Apalagi berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 18 Oktober 2022, 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).
Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok dalam dalam keterangan resminya, Jumat (21/10/2022) menyatakan, jumlah kematian anak terus bertambah. Sedangkan angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
“Meski pemerintah telah melarang peredaran obat sirup yang mengandung cemaran Etilen glikol dan Dietilen Glikol (DEG), namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku usaha selaku produsen dan distributor,” tutur Mufti.
Dijelaskan, selain imbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengonsumsi, pemerintah juga harus memastikan seluruh apotek. Untuk benar-benar menyetop penjualan obat sirup kepada masyarakat.
“Pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggung jawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggung jawab,” tegas Mufti.
Dia meminta Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus lebih ketat dalam pengawasan peredaran obat. Tindakan itu dinilai perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari 131 anak yang dilaporkan alami gangguan ginjal akut misterius di 14 provinsi Indonesia. (***)
BACA JUGA