Polda Sulteng Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok PT. GNI
Peristiwa kerusuhan yang terjadi antar pekerja di PT GNI Kabupaten
yang memakan korban jiwa diusut tuntas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka provokasi yang berujung pada bentrok di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) di Kabupaten Morowali Utara.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan kepada 33 orang dari 71 yang diamankan. Kemudian, 17 di antaranya terbukti melakukan provokasi.
“17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengerusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” ungkap Kabid Humas dalam keterangan resminya, Senin (16/1/23).
Kabid Humas menuturkan, masyarakat diimbau tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar, terutama di media sosial. Sebagaimana diketahui, beredar hoaks mengenai korban perempuan dan ada yang dimakamkan di Poso.
Terkait tenaga kerja asing, Kabid Humas juga mengatakan, tidak ada yang diungsikan. Semua, katanya, berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI. (am)
BACA JUGA