Kaltim Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Mulai Awal Tahun

hibah lahan

Pemprov Kaltim mulai mempercepat proses

pemerintah pada tahun ini. Tak seperti biasanya, proses dilakukan mulai awal tahun.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Gubernur Kaltim Isran Noor. Dimana seluruh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa (barjas) diawal tahun pada triwulan pertama dalam pelaksanaan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengingatkan meski dituntut mempercepat proses pengadaan barjas, tetapi wajib mentaati aturan perundang-undangan.

“Kenapa demikian. Agar OPD tidak melakukan kesalahan dan berakibat melanggar hukum,” ucap Sekda Sri Wahyuni baru-baru ini.

Menurut Sri, proses mulai perencanaan, pemilihan, pelaksanaan hingga evaluasi. Untuk itu, komitmennya harus dibangun dan pola pikirnya diubah.

Ketika merasa sudah masuk pemilihan, maka sudah harus clear atau selesai diproses perencanaan. Artinya, ketika proses perencanaan maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus sudah mengetahui bukan hanya nilai dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Jadi, ketika perencanaan itu sudah siap. Maka, sudah dapat terlihat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RKB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” tegasnya.

Sekda menegaskan KPA maupun PPTK agar memastikan bahwa anggaran yang sudah dimuat dalam RKA dan DPA, maka sudah berdasarkan RAB dan HPS.

“Jadi, saya minta pada 2023 ini diawal triwulan, KPA dan PPTK sudah memastikan telah ada KAK dan HPS-nya. Makanya, wajib tetap mentaati aturan, sehingga tidak salah dalam memproses pengadaan,” jelasnya.

Selanjutnya, ketika semua proses telah dilakukan dengan tepat, diharapkan pembayaran kepada pihak ketiga jangan dilakukan pada semester dua, di triwulan tiga.

“Sehingga percepatan penyerapan anggaran dapat maksimal, tepat waktu serta sasaran,” ungkapnya. (am)

Tinggalkan Komentar