Ketegasan Gubernur Kaltim Terhadap Perlindungan 250 Ribu Orang Pekerja IKN

Pekerja IKN

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menegaskan agar setiap pekerja proyek IKN wajib diberikan perlindungan sosial ketenaga kerjaan.

“Otorita Ibu Kota Nusantara harus memberi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja dalam proyek bernilai Rp466 triliun itu, “ tegas Gubernur dilansir dari website Pemprov Kaltim.

Diketahui, pembangunan

(IKN) terus dikebut. Mulai dari infrastruktur hingga bangunan perkantoran sebagai penunjang kinerja pemeritah.

Proyek IKN ini diketahui memperkerjakan kurang lebih mencapai 250.000 orang tenaga kerja. Proyek ini juga bernilai Rp446 triliun.

Jumlah tenaga kerja yang begitu banyak di topang dengan anggaran sebesar itu, maka pelaksana proyek dalam hal ini pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib memberikan jaminan perlidungan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja IKN.

“Seperempat juta orang akan bekerja di sini. Maka mereka harus dilindungi, harus diantisipasi,” tegas Gubernur lagi.

Menurut Isran Noor, semua pekerja harus dilindungi. Sebab selain ketentuan sudah mengatur perlindungan pekerja, Gubernur juga yakin pekerjaan proyek di IKN berisiko tinggi.

Anggota Tim Penasihat Otorita IKN ini juga mengatakan pembangunan istana negara, kantor kementerian, TNI/Polri, parlemen dan lainnya pasti memerlukan konsentrasi tinggi dan standar keamanan yang tinggi pula demi keselamatan pekerja.

Oleh karena itu ia meminta perlindungan ini sangat penting karena mereka bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan berisiko tinggi.

“Semua pekerja di IKN. Harus diberikan perlindungan. Tidak boleh tidak ,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Meski begitu, Gubernur Kaltim ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala OIKN Bambang Susantono maupun Wakil Kwpala OIKN Dhony Rahajoe.

Meskipun IKN nantinya akan berdiri sendiri dan terlepas dari Kaltim, Isran Noor merasa tetap bertanggung jawab agar proses IKN berjalan dengan baik, termasuk mengantisipasi berbagai potensi masalah, salah satunya terkait risiko kecelakaan kerja di sekitar proyek IKN. (pr/red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar