Sosperda Narkoba di Paser, Sukmawati: Tutup Ruang Gerak Peredaran Narkoba

sosperda narkoba lesgilstor kaltim sukmawati

Bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih mengancam generasi muda. Karena itu, hal ini terus menjadi perhatian anggota DPRD Kaltim, Sukmawati.

Ia melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) tentang narkotika. Sosialisasi legislator dapil PPU-Paser ini dilaksanakan di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Sabtu 27 Mei 2023.

Masyarakat menyambut dengan antusias tinggi. Sukmawati menyampaikan kepada masyarakat untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Sesuai tugasnya dalam sosperda kali ini, Sukmawati memasyarakatkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika.

Sukmawati tidak sendirian. Ia ditemani 2 narasumber dari tim anti narkoba Kabupaten Paser, dr Asnurathab Chairiri dan Agus Suasdinur.

Dalam penyampaiannya, anggota DPRD Kaltim Fraksi PAN tersebut mengingatkan agar selalu waspada akan penyebaran narkotika di Desa Kerang Dayo ini.

Sebab, Kabupaten Paser masuk sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Yang akan menjadi salah satu daerah menerima kedatangan banyak orang.

“Kalau ada orang yang masuk, menawarkan obat-obatan jangan asal diambil ya. Sekarang banyak narkoba berkedok obat-obatan,” ucap Sukmawati.

Ia juga menyarankan para orang tua untuk selalu menjaga dan memberi pengetahuan kepada anak-anaknya. Agar tidak sembarang bergaul dan selalu menghindari barang berbahaya tersebut.

Bukan hanya di lingkungan keluarga saja, tapi kewaspadaan ini harus bisa dimulai dari lingkungan sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.

Khusus pihak sekolah dan pemerintah, Sukmawati mengimbau harus lebih gencar memerangi narkotika. Dengan mengadakan sosialisasi akan bahayanya narkoba sedari dini.

“Narkoba ini penyakit, ini yang merusak calon-calon pemimpin kita di masa depan,” tuturnya.

Kata dia, narkoba penyakit yang sudah lama dan selalu menular. Lebih bahaya setiap orang yang tertular dan kecanduan. Bahayanya juga dapat merusak fisik maupun psikis pemakai.

Selanjutnya, ia berharap agar masyarakat selalu bergandengan tangan. Untuk saling mengingatkan dan saling menjaga, terhadap pengedaran gelap barang haram ini.

Agar desa-desa di Kaltim khususnya Kabupaten Paser tidak dapat dijamah para pengedar narkoba.

“Kami harapkan dengan adanya Perda ini, dapat menutup ruang gerak pengedaran narkoba di Kaltim khususnya Paser,” pungkasnya. (nus)

Tinggalkan Komentar