Menjelang Lebaran, Gubernur Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi

isran noor keluargan edaran larangan gratifikasi
Isran Noor, Gubernur Kaltim yang Pernah Ikut Konvensi Capres

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan surat edaran tentang gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Adanya edaran ini sebagai tembok antisipasi pemberian barang atau uang yang berpotensi penyuapan pada pejabat aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini meneruskan Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 terkait hal yang sama.

“Pegawai negeri atau (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Isran Noor.

ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Berdasarkan pasal 12b dan pasal 12c UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” imbau Isran.

Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Gubernur juga mengimbau pada seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) serta BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi.

Dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahauan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pada kesempatan itu, Isran juga melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. (nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar