Anggota DPRD Kaltim Sebarluaskan Perda Pajak Daerah kepada Warga Paser

Anggota DPRD Kaltim Sukmawati kembali melakukan giat sosialisasikan peraturan daerah tentang Pajak Daerah Kaltim. Tepatnya di Desa Tebru Kabupaten Paser.

Sukamawati berharap masyarakat dapar sadar akan taat pajak sehingga tidak telat dalam waktu pembayaran.

Anggota DPRD Kaltim Sukmawati tak henti melakukan giat sosialisasi peraturan daerah (Sosper Perda) kepada warga sekitar Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser yang merupakan dapilnya. Berbagai macam Perda telah Ia sampaikan kepada warganya. Kali ini tantang pajak daerah. Termasuk pajak kendaraan bermotor.

Sosper yang ke-9 kalinya. Kali ini Ia menyambangi Desa Tebru RT 05 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser. Pada Minggu, 30 Juli 2023. Pada agenda sosper ini, Sukmawati menggandeng pihak UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD). Untuk mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Sukmawati melihat, masyarakat di sana sudah taat bayar pajak secara mayoritas. Sehingga Sosper kali ini merupakan penguatan agar tetap taat pajak.

“Ya namanya masyarakat, pasti ada aja satu dua yang mucil. Tapi kebanyakan sudah sadar dan taat lah buat bayar pajak. Tapi lebih banyak yang taat dibanding yang tidak,” tambahnya.

Melalui Sosper, Politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak hentinya mengingatkan masyarakatnya untuk membayar pajak. Karena hasilnya akan kembali kepada mereka.

Agenda sore tadi, dihadiri sekitar 80an orang lebih dari berbagai kalangan. Mulai dari orang tua hingga kalangan muda. Mereka menyambut baik agenda Sosper itu.

Masyarakat tampak antusias untuk mengetahui secara detail Perda Pajak tersebut. Itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dari materi yang disampaikan.

Satu di antaranya yang menarik adalah soal keringanan pajak yang sudah menunggak selama beberapa tahun. “Tadi ada yang tanya soal pajak yang belum dibayarkan selama 4 tahun. Nah itu ada keringanan. Nanti di masa pemutihan ya namanya di bulan September,” tambah Sukmawati.

Untuk menghindari kasus serupa. Sukmawati mengingatkan kepada masyarakatnya untuk melihat tenggat pembayaran.

“Jadi mereka harus memperhatikan waktu pembayaran pajak. Jangan lupa untuk cek Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Itu kan kewajiban juga, ya minimal seminggu sebelum tenggat lah, jadi enggak telat,” tambahnya.

Dengan pembayaran pajak yang telat waktu, Sukmawati bilang itu pasti untuk kebaikan masyarakat lagi. Karena dengan begitu, mereka tidak akan mendapat denda. (kf/nus)

Tinggalkan Komentar