Masuk Wilayah IKN, Aset Pemkab PPU Senilai Rp 613 Miliar Diserahkan ke Pemerintah Pusat
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdampak pada status kepemilikan aset.
Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara garis batas masuk wilayah IKN otomatis menjadi milik pemerintah pusat.
Karena itu, sejumlah aset milik Pemkab PPU nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan, pemkab melakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN.
Setelah melakukan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk wilayah IKN, seluruh aset itu akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN nilainya sekitar Rp613 miliar,” katanya.
Aset-aset itu terdiri atas aset tanah dengan nilai Rp15 miliar, bangunan gedung, peralatan mesin, jalan, jaringan irigasi, dan sejumlah aset lainnya.
Dalam melakukan pencatatan aset daerah, kata Muhajir, pihaknya telah bersurat kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, dan lainnya.
“Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak,” tambahnya.
Dengan dipindahkannya ibu kota negara Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meningkatkan pengamanan aset daerah.
Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Namun, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” imbuh Muhajir. (*/Antara/nus)
BACA JUGA