Aktivasi KTP Digital Samarinda Capai 21 Ribu Pengguna
Aktivasi KTP Digital di Kota Samarinda telah mencapai 21.735 pengguna. Hal itu disampaikan Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Ina Nindita Sari. Saat melakukan Sosialisasi Aktivasi Akun Kependudukan di kantor Diskominfo Kaltim, Senin (30/10/2023).
Pihaknya saat ini tengah rutin turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan aktivasi akun kependudukan di berbagai lokasi.
“Kami jemput bola ke beberapa lokasi untuk menyosialisasikan dan melayani aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Digital. Seperti ke OPD Instansi Pemerintahan, IKD Goes To Campus di UNMUL, serta aktivasi untuk para nakes di beberapa Rumah Sakit dan Puskesmas, untuk keperluan kepengurusan SIP dan STR.” ungkapnya.
Aktivasi akun kependudukan KTP Digital ini dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan aktivasi IKD sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2023. Dengan target nasional IKD tahun 2023 adalah 25 persen dari total jumlah warga kabupaten/kota yang wajib E-KTP.
“Untuk Kota Samarinda sendiri, data wajib E-KTP yaitu 186.535, sementara capaian aktivasi KTP Digital sampai dengan 30 Oktober 2023, ialah 21.735 pengguna,” terang Ina.
Ia pun menjelaskan tata cara aktivasi KTP Digital melalui aplikasi IKD. Pertama, siapkan handphone/smartphone Android versi 10.0 up atau IOS. Selanjutnya, pastikan alamat email dan nomor handphone aktif, serta telah memiliki KTP elektronik (E-KTP).
Kedua, daftar di aplikasi IKD dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore untuk Android, serta Appstore untuk Apple. Kemudian isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone lalu klik Verifikasi Data.
Langkah selanjutnya, unggah foto selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada petugas Dukcapil setempat. Terakhir, lakukan verifikasi dan aktivasi melalui Email yang terkirim dari SIAK Terpusat.
“Jadi untuk pendaftaran atau aktivasi IKD pertama kali, harus di depan petugas Dukcapil untuk memastikan keamanan data. Dan aktivasi IKD ini hanya bisa dilakukan untuk satu NIK di satu handphone,” jelas Ina.
Wanita berhijab ini juga menjelaskan perbedaan KTP Digital dan E-KTP. KTP Digital adalah Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi melalui aplikasi IKD Kemendagri dan melekat sesuai nomor IMEI di ponsel. Sedangkan E-KTP adalah kartu kependudukan berupa fisik yang saat ini banyak dimiliki oleh masyarakat dan telah terdaftar di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah penduduk melakukan perekaman E-KTP.
“Jadi bukan berarti E-KTP difoto pakai handphone lalu itu disebut KTP Digital. Bukan seperti itu. KTP Digital itu harus sudah melalui aktivasi melalui aplikasi IKD,” terangnya.
Adapun beberapa fungsi IKD, meliputi (1) untuk pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD; (2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan (3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
KTP Digital adalah bentuk transformasi data di tengah era kemajuan teknologi dan peningkatan jumlah penduduk yang cukup pesat. KTP Digital nantinya juga diarahkan pada integrasi satu data kependudukan untuk seluruh kartu layanan masyarakat. Seperti NPWP, BPJS Kesehatan, Kartu Vaksin, dan sebagainya. (KRV/pt/red)
BACA JUGA