Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Jajarannya Perkuat Data, Harus Tepat dan Akurat

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik secara khusus memimpin rapat dan memberikan arahan terkait data administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) di Kalimantan Timur. Pj Gubernur menekankan pentingnya memperkuat data, secara tepat dan akurat.

Pertemuan dilakukan secara daring/virtual yang difasilitasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota se Kaltim ini terkait adanya agenda strategis berkaitan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang beberapa sudah memasuki tahapan-tahapan. Sehingga sangat dibutuhkan upaya penguatan data kependudukan dan catatan sipil.

“Penyelenggaraan pengelolaan data adminduk capil ini berkaitan teknologi. Lebih mengedepankan penguatan-penguatan tentang pola data kependudukan dan catatan sipil, sehingga dapat menjadi penyangga utama kebutuhan data penyelenggara pemilu,” katanya.

Akmal menekankan pentingnya pengelolaan data adminduk capil untuk penyediaan data dan informasi kependudukan dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut, secara khusus Akmal meminta DKP3A Provinsi Kaltim dan Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim untuk melakukan pemetaan dan pendataan secara detail data adminduk capil, terutama surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

“Ketika kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kutai Barat, Bupati Kubar menyampaikan secara tegas dan lugas bahwa ada 30 ribu penduduknya belum mendapatkan SKPWNI. Dan saya sebagai Pj Gubernur langsung mendapatkan tugas dari presiden untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ketika ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, maka ada hak-hak lain masyarakat yang akan terganggu,” ujarnya.

Untuk itu, Akmal meminta agar dalam urusan data harus benar-benar tepat dan akurat sebelum disampaikan kepada pimpinan.

“Tolong pastikan data, jika tidak punya data maka tidak usah berbicara kepada publik,” tegas Akmal sembari meminta kepada jajaran Disdukcapil kabupaten/kota agar secara paralel harus memiliki data berapa jumlah warga di daerahnya yang tidak/belum mendapatkan SKPWNI (by name, by adress. (her/yans/adpimprovkaltim/red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar