BPBD Kaltim Lakukan Monev Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan pada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.

Hla tersebut dipimpin langsung oleh Kalaksa BPBD Prov. Kaltim melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan bersama Tim Terpadu dari  Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). pada (4/11/2023).

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2003 Tentang Penetapan Status Keadaan Singa Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan dan Surat Sekretaris Daerah Prov. Kaltim No. 525/15282/Disbun-BPB/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Monitoring dan Evaluasi Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di empat Kabupaten.

Tim Terpadu melakukan peninjauan fisik/lapangan. Adapun perusahan yang dilakukan peninjauan adalah PT. Sukses Tani Nusasubur (PT. STN). Hasilnya memiliki Sarana  Pengendalian Kebakaran Lahan  seperti Sistem Deteksi Dini berupa 3 menara Pemantau Api dan 1 Unit Drone, 8 unit Pemantau Curah Hujan (Ombrometer), Peralatan Pemadaman (Perlengkapan Pribadi atau Individu), Perlengkapan Regu dan Prasarana 15 Embung Air (berfungsi dengan baik) dengan ukuran (20x20X2,5 meter). 

Kemudian, PT. Waru Kaltim Plantation (PT. WKP) yang memiliki Sarana  Pengendalian Kebakaran Lahan  seperti Sistem Deteksi Dini berupa 2 Menara Pemantau Api, 1 unit Drone, 10 unit Pemantau Curah Hujan (Ombrometer), Peralatan Pemadaman (Perlengkapan Pribadi atau Individu), Perlengkapan Regu dan Prasarana 9 Embung Air (berfungsi dengan baik) dengan ukuran (20x20X2,5 meter).

Lalu, PT. Mega Hijau Bersama (PT. MHB) memiliki Sarana  Pengendalian Kebakaran Lahan Sistem Deteksi Dini dengan membentuk Tim Jaga Api disetiap Divisi yang berjumlah 4 Orang, Peralatan Pemadaman (Perlengkapan Pribadi atau Individu), Perlengkapan Regu, dan tidak memiliki Prasarana berupa  Embung Air dan Menara Pemantau Api, namun ada perencanaan untuk pembuatannya.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendalian karlabun,” kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano, dalam rilisnya.

Tim Terpadu menghimbau kepada Perusahaan Perkebunan diharapkan tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan perkebunan diwilayah kerjanya, Kebakaran lahan dan kebun merupakan kejadian yang seringkali merugikan lingkungan dan ekonomi.

“Ini bisa disebabkan oleh faktor-faktor seperti cuaca kering, aktivitas manusia yang tidak hati-hati, atau faktor alam lainnya,” tandasnya. (adv/red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar