Penduduk Semakin Padat, Desa Sangatta Utara Perlu Dimekarkan

pemekaran desa sangatta utara

Wacana pemekaran Desa Sangatta Utara kembali mengemuka. Kepadatan penduduk mendesak pemekaran segera dilakukan.

“Jika dilihat jumlah penduduknya, Desa Sangatta Utara ini sudah cukup padat dan layak dimekarkan. Sebenarnya saya termasuk salah satu yang mendorong agar Desa Sangatta Utara dimekarkan sejak dulu,” kata anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, baru-baru ini.

Menurutnya, beberpa waktu lalu, panitia pembentukan desa pemekaran sudah terbentuk, namun beberapa kali mengalami pergantian. Menurut informasi yang ia terima, kepanitiaan baru pemekaran sudah terbentuk dan akan ada tiga desa yang akan dibentuk.

Kendati demikian, namanya belum jelas dan wilayahnya di mana saja. “Untuk persyaratan sudah terpenuhi. Informasi terkahir sudah sampai ke provinsi dan akan dilanjutkan ke pusat,” tuturnya.

Salah satu alasan kenapa dilakukan pemekaran, karena Sangatta Utara menjadi ibukota kabupaten Kutim, jumlah penduduknya terus bertambah. Bahkan kecamatan Sangatta Utara pun juga layak dimekarkan. Selain luas wilayah dan jumlah penduduk, diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, Kecamatan Sangatta Utara memiliki luas wilayah sekitar 204,5 kilometer persegi. Sedangkan jumlah penduduknya sekitar 56.853 jiwa. Saat ini, kecamatan Sangatta Utara terdiri tiga desa dan satu kelurahan.

Menurut Basti, jika ada wacana untuk pemekaran wilayah kecamatan, menjadi pilihan yang dinilai cukup tepat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkakan pelayanan kepada masyarakat serta pemerataan pembangunan di wilayah yang paling padat di Kutim ini. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar