DPRD Kaltim Dorong Pemkab Kutim Tertibkan Pasar Tumpah Sangatta Utara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur diminta mengambil langkah tegas dalam menindak pedagang yang tidak berjualan di Pasar Induk Sangatta Utara. Hal ini disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agus Aras.
Diketahui, pasar tumpah yang berada di Sangatta Utara ini mencapai luasan sekitar 6 hektare. Sayangnya, sebagian pedagang justru beraktivitas di luar wilayah Pasar Induk, mengakibatkan penurunan omset bagi pedagang yang berada di dalam pasar.
Agus Aras mendorong penertiban pasar tumpah yang telah merugikan pedagang pasar induk di wilayah tersebut. “Pasar Induk inikan menjadi tempat utama bagi seluruh pedagang dalam melakukan transaksi jual-beli,” ungkapnya, Kamis 2 November 2023.
Politisi Demokrat ini juga menyoroti keluhan-keluhan yang dilontarkan dari pedagang yang berjualan di dalam Pasar Induk tersebut. Selain itu, Agus juga mempertimbangkan bahwa dengan adanya pasar tumpah di luar pasar induk ini. Memberikan dampak negatif terhadap aktivitas jual-beli pedagang dan juga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hanya pedagang yang berjualan di dalam Pasar Induk yang memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi untuk PAD, sedangkan pasar tumpah tidak membayar retribusi,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan pasar tumpah yang terletak di bahu jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota. Karena itu, Agus mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap pasar tumpah.
Agus berharap bahwa pedagang pasar tumpah akan mematuhi aturan dan kembali melakukan aktivitasnya di dalam Pasar Induk yang telah disediakan oleh pemerintah. “Pemerintah sudah menyiapkan tempatnya, pedagang wajib berkumpul di situ,” pungkasnya. (dmy/jek/nus)
BACA JUGA