Pemkab Paser Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Arsip Dinamis

Pemkab Kabupaten Paser melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser menyosialisasikan Perbup Peraturan Bupati (Perbup) Nomor tahun 2023.

Isinya tentang instrument pengelolaan arsip dinamis. Bertempat di hotel Bumi Paser, Senin (4/11/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh pengelola arsip dari seluruh organisasi perangkat daerah. Dengan menghadirkan narasumber Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim.

Kepala Diskarpus Kabupaten Paser, Yusuf Sumako, mengatakan, bahwa Perbup yang disosialisasikan ini berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah.

Perbup tersebut, kata dia, dibuat sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan administrasi persuratan.

Baik penyelenggaraan administrasi persuratan secara konvensional maupun digiatal administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

“Perbup ini sebagai pedoman di unit kerja lingkup Pemkab Paser untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan arsip,” kata Sumako.

Menurutnya, Perbup ini dibuat untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip dinamis secara terintegrasi sejak penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan hingga penyusutan arsip.

“Dengan pengelolaan arsip terintegrasi, akan terwujudnya layanan arsip secara cepat, tepat, dana aman,” ujar Sumako.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat terimplementasikan pelaksanaan arsip digital dinamis di lingkungan Pemkab Kabupaten Paser. (adv/mc/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar