Perangkat Daerah Wajib Punya Record Center Kearsipan
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti mengatakan, setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim diwajibkan memiliki record center.
“Karena sebagai unit kearsipan satu. Di sana akan melakukan kegiatan penyusutan, pemindahan arsip dari semua unit kerja yang ada di setiap perangkat daerah untuk disimpan di record center,” jelas Dewi, Jumat (10/11/2023).
Dewi menjelaskan di record center itu lah setiap OPD melakukan tertib pengelolaan dan sadar penataan arsip sebelum diserahkan ke lembaga kearsipan daerah. Record center menampung seluruh arsip OPD untuk dikelola. “Penataannya, pembuatan daftar arsip kemudian diserahkan ke DPK Kaltim. Beserta berita acara,” tambahnya.
Lanjut Dewi, setiap arsip yang telah berada di record center OPD akan diserahkan ke DPK Kaltim dengan SOP sesuai aturan yang berlaku.
OPD selaku pihak pertama dan pemilik arsip akan menyerahkan arsip kepada pihak kedua yakni dalam hal ini DPK Kaltim. Kemudian ditandatangani oleh gubernur, bupati atau wali kota. Atau minimal sekretaris daerah setempat.
Ketika semua itu dilakukan, maka kearsipan di setiap OPD di Kaltim akan menjadi tertata dengan rapi. Sehingga mudah dalam mengambil berbagai kebijakan.
Dijelaskan, Records Center merupakan suatu tempat yang dirancang dan dikonsep dengan spesifikasi tertentu sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Agar dapat menyimpan, memelihara, merawat dan mengelola arsip. “Sehingga kondisi arsip tidak berubah meski setelah bertahun-tahun,” katanya. (jek/nus)
BACA JUGA