Arsiparis Tidak Bisa Bekerja Sendiri, Perlu Tenaga Arsip
Dalam mengelola kearsipan di lingkungan perangkat daerah, arsiparis tidak bisa bekerja sendiri. Perlu tenaga arsip lain yang ikut membantu. Terutama di setiap bidang untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik dan terorganisir.
Arsiparis sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009. Yakni seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang kearsipan.
Kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Para arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) misalnya. Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina mengaku bahwa dirinya tidak bekerja sendirian.
“Kalau untuk saat ini sih, kami di setiap bidang-bidang ada pengelolanya masing-masing. Jadi kami bikin SK. Jadi setiap bidang itu ada dua anggota untuk pengelolaan arsip di masing-masing bidang. Mereka staff biasa,” jelas Lydia Senin 20 November 2023.
Karena di setiap bidang punya pengelola arsip. Rapi dan tertatanya arsip sudah dimulai dari tingkatan bidang. Sehingga ketika masuk ke dalam ruang pusat penyimpanan, tidak perlu bekerja dua kali untuk merapikannya.
Selain itu kata Lydia, kepala badan (Kaban) yang menaunginya juga cukup menaruh prioritas yang tinggi dalam kearsipan. Dengan selalu memberi support pada setiap kegiatan kearsipan.
Dengan tercukupinya tenaga arsip, juga dukungan dari berbagai pihak. Kearsipan di eks Biro Keuangan itu terus berjalan baik. Arsip masuk dan arsip musnah juga terus berjalan. Hingga terciptanya efektivitas dan efisiensi kerja. (ens/nus)
BACA JUGA