Pemprov Kaltim Hanya Punya 27 Arsiparis
Pemprov Kaltim masih kekurangan tenaga arsip. Diketahui, kini pemprov punya 27 arsiparis. Padahal idealnya, satu OPD minimal memiliki 2 arsiparis. Bahkan kenyatannya beberapa OPD masih ada yang belum memiliki arsiparis.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala DPK Kaltim Taufik menyebut jumlah OPD tidak seimbang dengan jumlah arsiparis yang ada. “Saat ini jumlah arsiparis ada 27 orang. Misal di Pemprov Kaltim ada 40 OPD, idealnya kan satu OPD dua orang. Artinya harus ada 80 orang arsiparis kan,” jelasnya belum lama ini.
Akibat kurangnya tenaga arsiparis itu berdampak pada kurang maksimalnya pengelolaan kearsipan di OPD lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim. Sehingga perlu tambahan tenaga kearsipan lagi.
“Kami akan coba usulkan agar ada kerjasama dengan perguruan tinggi. Agar menyediakan program pendidikan kearsipan,” pungkasnya.
Dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan, memang diperlukan tenaga khusus jabatan fungsional kearsipan. Yang memang fokus mengelola kearsipan.
Arsiparis sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009. Yakni seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang kearsipan.
Kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Para arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. (ens/nus)
BACA JUGA