Tersangka Korupsi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis KPK sejak Selasa (26/7/2022).
KPK memasukkan Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam status DPO karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). Mardani dinilai tidak kooperatif.
Mengenakan polo shirt hijau dibalut jaket biru tua, Mardani tiba sekira pukul 14.00 WIB bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana. Dia tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang),” ujar Mardani.
Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dengan alasan sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.
Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalses).
Pada Rabu (27/7/2022), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.
Terkait kedatangan itu, KPK memberikan kesempatan kepada Mardani untuk membela diri.
“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri. Baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah. Selain itu, KPK menghargai kedatangan Mardani.
“Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ucap Ali.
Sementara itu Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya Rabu (27/7/2022) meminta kader yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi untuk kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali.
“Setiap warga negara, termasuk kader partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” kata Hasto.
Dia menegaskan PDI Perjuangan menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri. Termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri.
“Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018,” tegasnya. (redaksi)
BACA JUGA