Satu Data Indonesia Harus Akurat dan Mudah Diakses

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Hal ini didasari oleh kebutuhan akan data yang valid dan akuntabel baik dari pemerintah maupun masyarakat. Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Satu Data Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Rapat tersebut diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian Kutim. Acara ini dilaksanakan di Ruang Pelangi, Hotel Royal pada Senin, 11 Desember 2023. Selanjutnya, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia bertujuan untuk perbaikan tata kelola data.

“Implementasinya di daerah dipertegas melalui Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2020 tentang sistem pengelolaan satu data di daerah. Maka dari itu, diharapkan kebijakan Satu Data Indonesia dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses,” tegasnya.

Poniso juga menyebutkan bahwa transformasi digital memberikan peluang dan tantangan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan berbasis data.

“Satu Data Kabupaten Kutim diharapkan dapat menyelaraskan program antar-sektor dan merumuskan prioritas program dan kegiatan. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kegiatan pembangunan yang lebih efektif dan dapat menjawab tantangan lingkungan yang dinamis,” urainya.

Poniso juga menyebut bahwa ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan mudah diakses merupakan komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Pemanfaatan data berkualitas pada waktu yang tepat sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Oleh karena itu, kemudahan dalam mengakses data, berbagi data antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia pada setiap data yang disajikan, sangatlah penting.

“Hal ini untuk menghasilkan data berkualitas, diperlukan wadah koordinasi dan harmonisasi untuk membangun kerja sama antar pemangku kepentingan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” terangnya.

Oleh karena itu, lebuh jauh kata Poniso, kolaborasi penyelenggara satu data penting dilakukan oleh koordinator Satu Data Indonesia, walidata Diskominfo, pembina data BPS, pengelola JIGD, dan produsen data. Mereka perlu memperhatikan ketersediaan data yang menjadi indikator kinerja pembangunan daerah, namun juga harus memastikan kualitas datanya dari segi validasi, konsistensi, dan akuntabilitas.

Poniso turut menegaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan agar bermanfaat bagi pembangunan daerah. Pertama, pentingnya ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Hal ini akan membuat data menjadi berkualitas dan terpercaya untuk mendukung pembangunan daerah.

Kedua, pentingnya melakukan akselerasi Implementasi Satu Data Indonesia melalui forum Satu Data Indonesia sebagai wadah koordinasi dan pengambilan kebijakan. Ketiga, komitmen bersama untuk berpartisipasi dan bersinergi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kutim.(Adv/nus)

ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar