Persiapan Pengesahan Perda PDRD, Bapenda Kutim Fokus Rakortek
Menjelang momen disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Januari 2024 mendatang, Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan mengundang perangkat daerah Pemungut Retribusi di Kabupaten Kutim.
Seperti RSUD Kudungga, Dinas Kesehatan, DPM PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan serta Perangkat Daerah terkait dan yang terakhir dari Tim evaluasi Kemendagri RI. Kegiatan itu berlangsung digelar di Hotel Grand Alia Cikini, Kamis (14/12/2023).
Saat diwawancarai awak media, Sekretaris Bapenda Emanuel Eng mewakili Kepala Bapenda Kutim menyampaikan pertemuan ini sifatnya kerja sama sebelum disahkan menjadi Perda. Jadi hasil evaluasi, tanggapan, usulan atau hal-hal yang perlu untuk didiskusikan menjadi bahan yang sangat penting dalam penerapan perda tersebut.
“Tahapan ini harus kita ikuti dan lalui mulai dari Tim penyusunan Raperda Kabupaten, Bagian Hukum Provinsi Kaltim, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Hukum dan Ham RI dan yang terakhir keluarnya rekomendasi dari Kemendagri RI sehingga bisa disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kutim,” Jelas mantan Camat Long Mesangat itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Deni Hendy mengungkapkan dari hasil paparan yang disampaikan Herteti Rospelit dari Tim Kemendagri RI, Raperda PDRD masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki tetapi sebagian besar sudah disesuaikan oleh tim.
“Raperda ini sudah ditahap akhir tinggal tim memoles saja lagi sedikit sehingga menjadi sempurna, doakan semoga bisa selesai tepat waktu,” singkat Deni Hendy didampingi Simon Floris F Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan, Regulasi dan Sosialisasi Bapenda Kutim.(Adv/nus)
BACA JUGA