Tambang Ilegal Masih Marak, Mahasiswa Demo Sampaikan 5 Tuntutan

mahasiswa demo tambang ilegal

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembatu melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/1/2024). Mereka memprotes praktik pertambangan batu bara ilegal yang masih marak di Bumi Etam.

“Kami ingin ada resolusi untuk Kaltim kedepannya mengingat hari ini persoalan sumberdaya alam yang di curi masih seringkali terjadi,” kata Humas Aksi, Nazar.

Menurut Nazar, beberapa wilayah di Kaltim seperti Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Penajam masih sering terjadinya aksi-aksi tambang ilegal.

“Pertambangan ilegal ini sangat merugikan buat masyarakat dan lingkungan sekitar pertambangan itu sendiri,” imbuhnya.

Para demosntran meminta agar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak tinggal diam dan dapat bertindak tegas pada pelaku tambang ilegal tersebut.

“Ini juga bentuk keresahan yang kita bawa agar bagaimana praktik pertambangan ilegal di Kaltim ini sudah tidak ada lagi, dan sudah beberapa tahun lamanya masalah ini tidak bisa pernah terselesaikan dan lebih sering membabi buta,” jelasnya.

Nazar berharap Pj Gubernur Kaltim dapat berkomitmen untuk memberantas tindak pidana tambang ilegal di Kaltim ini. “Karena selama ini kita lihat tambang ilegal ini sekan tidak menyentuh program akar permasalahan itu sendiri,” tutupnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam Ririn Sari Dewi turun untuk  menanggapi aksi demonstrasi tersebut. Ia meminta agar para massa dapat tenang dan berkenan untuk memberikan surat terlebih dahulu untuk melakukan audiensi bersama Pj Gubernur Kaltim.

“Kalau memang berkenan mengeluarkan aspirasi bersurat ke PJ Gubernur nanti akan diatur jadwalnya dengan biro adpim. Kita tindak lanjuti nanti. Yang penting ada suratnya nanti kita jadwalkan,” singkatnya.

Ada lima tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi. Pertama, mendesak Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan warganya yang berjuang mempertahankan ruang hidup dari kejahatan tambang ilegal.

Kedua, mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk komitmen bersama-sama mengawal sumber daya alam dari praktik ilegal mining.

Ketiga, evaluasi aparat penegak hukum yang ada di Kaltim terkait penanganan ilegal mining.

Keempat, mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi aparat penegak hukum terhadap mafia illegal mining terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli dan penjual batu bara dari hasil pertambangan ilegal di Kaltim.

Terakhir, mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi pencabutan izin perushaan yang terlinat ilegal mining baik langsung maupun tidak langsung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU nomot 3 Tahun 2020 tentang Minerba. (dmy/nus)

Tinggalkan Komentar