Izin Masih Berlaku, RSI Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

izin operasional RSI

Izin operasional Rumah Sakit Islam (RSI) masih berlaku hingga 2025. Dinkes Kaltim pun memberikan lampu hijau manajemen RSI untuk kembali beroperasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Islam (RSI) Kaltim yang saat ini, dikelola oleh pihak Yarsi Kaltim masih memiliki izin operasionalnya hingga satu tahun kedepan.

“Rumah sakit Islam itukan sudah ada yayasannya atau pengelolanya. Kalau urusan rasional izinnya masih sampe 2025. Artinya izin operasionalnya itu masih ada,” ungkap Jaya.

Jaya mengatakan jika RSI ini ingin dihidupkan kembali, tentunya pihaknya sangat mendukung.  Dinkes juga mendorong agar pengelola RSI Kaltim dapat melakukan inovasi-inovasi terbaru, dalam mengelola rumah sakit ini.

“Terkait kebutuhannya dan sebagainya mereka masih berkoordinasi dengan semua pihak termasuk juga sekarang juga kan dilibatkan juga pimpinan,” imbuhnya.

Termasuk, pengurusan perizinan yang dikeluarkan dari Wali Kota Samarinda. Tentu, sangat membantu dalam pengoperasian kembali rumah sakit ini  “Yang jelas masih panjang izin operasionalnya,” ucapnya.

Apabila rumah sakit ini ingin dioperasikan kembali, Pemprov Kaltim meminta agar pihak Yayasan RSI dapat menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Agar memudahkan pelayanan kepada pasien-pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

“Karena sekarang korporasi dari rumah sakit itu standarnya harus kerja sama dengan BPJS,” jelasnya. “Bagaimana agar BPJS bisa langsung melakukan MoU seperti itu kita kira,” sambungnya.

Sementara itu, ia juga mendorong agar pihak yayasan RSI dapat segera memperbaiki infrastruktur serta mulai mengatur sistem pelayanannya kembali.

“Tentu banyak biaya. Tapi kita kan juga harus bisa menata bagaimana bisa dia juga yang digunakan itu lebih efektif dan efisien mana dulu yang dibuka,” ujarnya. “Saat ini saya liat juga pihak management sudah mulai melakukan itu, karena memang izin operasionalnya masih ada,” pungkasnya.

Diketahui, RSI resmi berhenti beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Buntut pemberhentian operasional ini. Waktu itu, karena pengambilalihan manajemen operasional pengelolaan RSI oleh Gubernur Awang Faroek Ishak (via RSUD Abdul Wahab Syahranie) dari tangan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Kaltim. Namun, pihak Yarsi menolak pengambilalihan. (dmy/nus)

Tinggalkan Komentar