13 Komunitas Masyarakat Hukum Adat Menunggu Pengesahan

masyarakat adat
Dialog Publik Masyarakat Adat di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat (1/11/2024).

Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen terhadap pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di wilayah Kalimantan Timur.

Salah satu langkah yang diambil mengakui keberadaan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur. Diketahui, kini 7 komunitas MHA sudah diakui pemerintah, dan 13 lainnya sedang menunggu surat keputusan.

Hal ini disampaikan saat Dialog Publik Masyarakat Adat di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat (1/11/2024).

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, dialog ini menyampaikan harapannya terhadap kemajuan pengakuan hak masyarakat adat.

“Saya melihat bahwa dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya kita bersama memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kaltim,” ujarnya, membuka acara.  

.Kegiatan ini juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur. Dengan tujuan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan pembangunan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah diakui tujuh komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Rinciannya, terdiri dari dua komunitas di Kabupaten Paser dan sisanya lima komunitas di Kabupaten Kutai Barat. Selain itu, terdapat 13 komunitas lain yang sudah melalui proses verifikasi dan tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

Puguh juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat untuk mempercepat pengakuan dan pemberdayaan mereka. Menurutnya, pembentukan forum khusus bagi masyarakat adat diperlukan guna memastikan keadilan dalam pembangunan.

Dialog ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mempercepat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. (tp/pt/portalkaltim)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar