53 Anggota DPRD Kaltim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Harap 3 Fungsi Dijalankan

Sebanyak 53 Anggota DPRD Kaltim, dilantik dan mengucap sumpah jabatan periode 2024-2029, Senin 2 September 2024. Dari jumlah itu, 31 di antaranya merupakan wajah baru, 24 sisanya terpilih kembali.

Pelantikan pagi itu dimulai pada jam 10 pagi. Satu persatu nama legislator terpilih periode 2024-2029, dipanggil maju ke depan. Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nyoman Gede Wirya memimpin pengambilan sumpah.

Sebenarnya, ada 55 kursi anggota DPRD Kaltim. Hanya saja, ada 2 Anggota DPRD Mengundurkan Diri karena ikut berkontestasi dalam Pilkada.

Hassanudin Mas’ud, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim, terpilih menjadi ketua sementara. Sebab partainya memperoleh suara terbanyak pada Pemilu kemarin. Dia mencatat, mulanya Anggota DPRD Kaltim yang terpilih sejumlah 55 orang.

“Hanya 53 yang hadir dalam pelantikan. Karena 2 anggota, Seno Aji dan Saefuddin Zuhri, mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dan segera digantikan sesuai keputusan KPU Kaltim,” kata Hassanudin Mas’ud kepada awak media usai pelantikan.

Hassanudin berharap, pada periode ini, dirinya bersama puluhan anggota lainnya dapat bekerja lebih baik lagi. Selama lima tahun kedepan, bisa meningkatkan pembangunan di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Setelah pelantikan, pihaknya akan melakukan rapat untuk menyusun struktur pimpinan definitif, termasuk juga susunan komisi dan fraksinya. Partai Golkar dipastikan kembali menduduki jabatan Ketua DPRD Kaltim.

“Segera dirapatkan per fraksi dan juga fraksi gabungan. Nanti kita tunggu saja, sekitar satu minggu ke depan sudah ada struktur yang ditetapkan,” pungkasnya.

Akmal Malik Harap Jalankan 3 Fungsi

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik turut hadir beri sambutan. Dia mengucapkan selamat dan harapanya terhadap para Anggota DPRD Kaltim terpilih agar dapat menjalankan 3 fungsi jabatan wakil rakyat.
 
“Kedudukan DPRD bermitra dengan kepala daerah dan dipilih melalui partai politik. Untuk itu, kepentingan publik harus berada di atas kepentingan pribadi.”

“Diharapkan mampu menjalankan 3 fungsi DPRD. Sebagai pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” pesan Akmal Malik membacakan pidato Mendagri.

Dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, Akmal berharap dapat disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.

Begitu pula dengan fungsi anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD Kaltim diharapkan mampu mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Serta mengawasi posisi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.

“Anggota DPRD di Kaltim merupakan wakil pemerintah pusat dan menjembatani dengan pemerintah daerah. Figur harus memiliki pengetahuan yang luas, skill yang handal berkaitan dengan tugas DPRD. Selamat bekerja,” pungkasnya. (kf/red)

Tinggalkan Komentar