ASN dan PPPK di Penajam Paser Utara Diwajibkan Beli Beras Lokal

Pj Bupati PPU Zainal Arifin. (Prokopim Setkab PPU).

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diwajibkan membeli beras hasil petani lokal minimal lima kilogram.

Hal ini sudah ditetapkan dengan surat edaran yang ditandatangani Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin. Kebijakan ini mulai berlaku Februari 2025.

“Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya,” kata Zainal Arifin, mengutip Antara, Minggu, (26/1/2025).

Zainal Arifin bilang, penyerapan beras hasil petani lokal sangat minim dan harus ada solusi mengatasi permasalahan tersebut. Kebijakan dalam surat edaran untuk membeli beras lokal merupakan salah satu jalan keluarnya.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka ditetapkan sebagai penyedia dan pendistribusian beras hasil panen petani lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) bertugas mengemas beras lokal lima kilogram dan 10 kilogram. “Beras lokal yang sudah dikemas itu dilakukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam.satu tahun petani melakukan dua kali panen.v”Itu data dari Dinas Pertanian di mana setiap tahun surplus beras, pada 2024 hasil panen padi capai sekitar 50.672 ton,” katanya.

Data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terdapat 3.317 orang ASN dan 874 orang PPPK.

Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan patuh dan mengikuti surat edaran tersebut, sehingga dapat meningkatkan kapasitas pembelian yang berorientasi terciptanya pangsa pasar beras lokal.

Jika uang yang diterimakan negara dalam bentuk gaji kepada ASN dan PPPK terserap untuk belanja hasil bumi daerah, maka terjadi perputaran uang dari dan kembali ke Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Muhammad Zainal Arifin. (*/nus)

Tinggalkan Komentar