BPKAD Sosialisasi Juknis Penyaluran THR

BPKAD Sosialisasi Juknis THR

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi petunjuk teknis penyaluran THR bagi ASN.

Hal ini dilakukan agar penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) berlangsung sesuai aturan.

Karena itu, BPKAD menggelar sosialisasi petunjuk teknis.  

Kegiatan ini diikuti seluruh Kasubbag Perencanaan atau Keuangan masing-masing Perangkat Daerah, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (11/4/2023).

Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menpersiapkan tahapan untuk pencairan THR, gaji ketiga belas maupun Insentif Hari Raya bagi pegawai Non ASN tahun 2023.

Fahmi menuturkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan.

“Yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada,”ungkap Fahmi.

Fahmi juga meminta bendahara maupun PPTK bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR.

Ia menekankan pemberian THR paling lambat 10 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan.

Dirinya pun berharap sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian THR ini dapat bermanfaat, sehingga dapat melaksanakan perintah gubernur dengan baik.

Kegiatan tersebut mengahdirkan dua narasumber dari Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim. (DiskominfoKaltim/nus).

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar