Disdukcapil Samarinda Miliki Arsip Statis yang Tak Bisa Dimusnahkan

Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda memiliki arsip statis yang tak bisa dimusnahkan selamanya. Arsip ini berupa dokumen penting, seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta kematian.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Samarinda, Darush Maya Diane mengungkapkan bahwa Dukcapil Kota Samarinda terkait arsipnya dominan berjenis arsip statis yang tidak bisa dimusnahkan.

Arsip tersebut seperti akta kelahiran, akta kematian dan lainnya. Arsip arsip statis ini, dapat digunakan sebagai aset penting yang menyangkut aspem kehidupan masyarakat Kota Samarinda.

“Arsip terbagi menjadi dua, kalau khusus Dukcapil ini, OPD nya berbeda dibanding OPD lainnya karena dia rata-rata arsip statis. Arsip yang gak bisa di musnahkan selama lamanya,” ungkapnya, Jumat 24 November 2023.

Pemeliharaan dan pelestarian arsip statis Dukcapil Samarinda merupakan hal yang penting. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keaslian arsip tersebut.

Pengelolaan arsip statis ini masih terbilang manual, karena itu penyimpanan arsip ini tak bisa sembarangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keaslian dokumen tersebut.

“Jika mereka kehilangan aktanya akan kami buatkan kutipan kedua atas dasar akta yang kami simpan,” jelasnya.

“Arsip ini sangat penting karena menyangkut data kependudukan dan catatan sipil. Oleh karena itu, kami menjaganya dengan baik,” tambahnya. (adv/kf/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar