Dishub Kaltim Evaluasi Perizinan Angkutan Umum
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar evaluasi penyelenggaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Rabu, (20/11/2024).
Hal ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas PM 12 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha serta prosedur dan kriteria perizinan berbasis risiko sektor transportasi darat.
Adanya evaluasi ini diharapkan perizinan angkutan umum di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dishub melakukan pembahasan menyeluruh mengenai evaluasi penyelenggaraan angkutan AKDP di Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, kegiatan ini juga membahas jadwal keberangkatan bus AKDP dan rencana kegiatan ramp check kendaraan dalam rangka persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melalui Kabid. LLAJ, Heru Santosa berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, terutama dalam hal keselamatan dan ketepatan waktu keberangkatan.
Dishub juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara perusahaan angkutan dan pemerintah dalam upaya menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran arus perjalanan pada periode libur panjang tersebut.
Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak terkait, termasuk para pengusaha angkutan umum ikut berperan aktif dalam kegiatan ini.
“Partisipasi dari semua pihak, sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal dalam meningkatkan pelayanan angkutan umum di wilayah Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv/portalkaltim/nus)
BACA JUGA