Dishub Kaltim Lakukan Gakkum Pada Angkutan Barang di Ruas Jalan Provinsi Kabupaten Berau

Dinas Perhubungan Prov. Kaltim menggelar kegiatan pengawasan & penegakkan hukum (Gakkum) terhadap pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada angkutan barang di ruas jalan provinsi di Kabupaten Berau.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya serta untuk menindak kendaraan kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL (Over Dimension Over Loading) maupun persyaratan kelengkapan administrasi kendaraan.

Hasilnya masih banyak kendaraan angkutan yang indentifikasi angkutan barang yang melanggar terhadap dokumen administrasi kendaraan. Seperti SIM, STNK dan kartu uji kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Gakkum ODOL angkutan barang dilaksanakan dengan melakukan penimbangan (timbangan portable) terhadap kendaraan yang lewat pada ruas jalan provinsi dan juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan angkutan barang tersebut. Dimana Tim Gabungan menemukan indikasi banyak kendaraan angkutan barang yang melanggar.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum ODOL angkutan barang di Kabupaten Berau dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 26 a.d 27 Oktober 2023. Pada ruas jalan provinsi di Simpang Gurimbang Bangun Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.

“Bersama tim gabungan dari intansi terkait antara lain Satlantas Polres Kab. Berau, Dishub Kab. Berau, Dansub DenPOM Kab. Berau dan Kejaksaan Negeri Kab. Berau dan Dishub Provinsi Kaltim. Dengan menurunkan personelnya sebanyak ± 40 orang,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Prov. Kaltim, Endang Suherlan, yang memipin langsung kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini, diindentifikasi pelanggaran yang dilakukan antara lain, jumlah kendaraan angkutan barang terjaring dan dilakukan penimbangan sebanyak 75 unit dan ditemukan 35 unit kendaraan yg melakukan pelanggaran administrasi,- (46,6%) dan dilakukan penilangan.

Pada hari berikutnya, kendaraan yg terjaring sebanyak 95 unit, ditemukan 64 unit kendaraan yg melakukan pelanggaran administrasi dan teknis (lebih dari 86%) yang melanggar dilakukan penilangan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pelanggaran administrasi rata-rata kepemilikan SIM, STNK dan Uji KIR kendaraan bermotor. Penindakan yang dilakukan berupa penahanan unit kendaraan sebagai barang bukti sedangkan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen administrasi dilakukan penilangan,” tandasnya.

Selain itu, aparat penegak hukum juga memberikan edukasi kepada pengemudi angkutan barang mengenai dampak negatif dari pelanggaran ODOL terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Gabungan pengawasan & penegakkan hukum (Gakkum) ODOL angkutan barang lainnya yang telah mendukung, sehingga berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya. (ans/red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar