Diskominfo Gelar Coaching Metadata Statistik, Wujudkan Data Statistik Sektoral Berkualitas
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim melalui Bidang Statistik melaksanakan Coaching Metadata Statistik Sektoral Untuk Produsen Data Kalimantan Timur Tahun 2023.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai 8 sampai 10 Mei 2023 di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Kegiatan tersebut juga sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Yakni yang mengamanatkan tugas kepada Walidata untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian data terhadap prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Serta dalam rangka mewujudkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya mengenai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) urusan statistik.
Salah satu bentuk implementasi SDI yaitu menerapkan pinsip data di antaranya penyelenggaraan Metadata.
Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kaltim Adrie Dirga Sagita menuturkan, kegiatan Coaching Metadata Statistik Sektoral merupakan serangkaian kegiatan pembinaan Produsen Data oleh Walidata dan Pembina Data dalam menghasilkan data statistik sektoral yang berkualitas dan sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia.
“Salah satu Prinsip Satu Data Indonesia adalah memiliki metadata,” jelas Dirga Sapaan Akrabnya, Selasa(9/5/2023).
Oleh karena itu, kegiatan coaching metadata statistik sektoral memfokuskan pemahaman produsen data dalam memahami bagaimana membuat sebuah metadata statistik sektoral untuk data yang telah dihasilkan produsen data.
Ia menjabarkan terkait Metadata statistik tersebut dibagi menjadi tiga yaitu metadata kegiatan, metadata variabel dan metadata indikator.
Pada kegiatan kali ini, lanjut Dirga merupakan tahap ketiga dari coaching metadata statistik sektoral untuk produsen satu data kalimantan timur.
“Di mana tahap pertama dilakukan pada bulan Januari 2023 dan tahap kedua dilakukan pada bulan Maret 2023,” tutupnya. (DiskominfoKaltim/nus)
BACA JUGA