Diskominfo Kaltim Sebut Keterbukaan Informasi Publik Perlu Diterapkan di Sekolah
Bukan hanya di pemerintahan, keterbukaan informasi publik (KIP) juga mesti diterapkan di sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal dalam sosialisasi KIP untuk semua Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK/SLB di Berau, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim di Hotel Grand Parama Tanjung Redepini juga menyosialisasikan Standar Layanan Informasi Publik. Dengan narasumber dari Diskominfo dan Komisi Informasi (KI) Kaltim.
Dalam materinya Faisal menjelaskan pentingnya mengetahui dan memahami mengenai KIP. Yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Perangkat hukumnya sudah jelas ada dan sudah cukup lama. Undang-undang-nya tahun 2008 dan ada Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sudah ada pula Pergubnya nomor 18 tahun 2013. Jadi rasanya tak ada alasan untuk tidak memahami dan melaksanakan perihal ini,” terangnya.
Faisal menambahkan, dengan diterapkannya KIP di sekolah-sekolah, dengan menyediakan petugas dan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), akan membuat masyarakat menjadi nyaman, tenang, dan bahkan kebutuhan informasi juga terpenuhi.
“Sehingga Bapak Ibu Kepala Sekolah bisa full concern mengurusi sekolah saja, menyangkut pemberian dan layanan informasi biar petugas yang menangani. Masyarakat juga senang karena haknya untuk mendapatkan informasi terpenuhi dengan cepat dan tepat,” bebernya. (***)
BACA JUGA