DKP Paser Tertibkan Arsip Aset Milik Daerah Sejak 1975
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser tengah menertibkan dan menyusun kembali arsip terkait aset daerah yang tidak terurus sejak tahun 1975.
Kepala DKP Paser Yusuf Sumako menjelaskan, bahwa penataan dilakukan sebagaimana tupoksi dari dinasnya. Mewujudkan tertib arsip di Kabupaten Paser.
“Yang kami tata kembali adalah arsip aset sejak tahun 1975,” katanya.
Ia merincikan bahwa arsip aset daerah yang ditertibkan adalah arsip surat berharga seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung lainnya.
Penataan arsip aset ini, tambah Sumako, penting dilakukan untuk mengetahui nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah. Dimana wajib melakukan pengamanan terhadap surat-surat aset daerah.
Ia mengungkapkan kendala yang dihadapi. Yakni soal waktu yang tidak mudah. Kegiatan penertiban maupun menata kembali arsip aset daerah membutuhkan waktu yang cukup lama, karena memerlukan ketelitian dan kecermatan.
“Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang hanya menata arsip statis atau ketatausahaan atau surat menyurat, kegiatan kali ini khusus menata arsip aset daerah,“ katanya.
Arsip memiliki beberapa peran diantaranya sebagai sumber informasi, sumber dokumentasi dan alat pembuktian (bukti otentik).
“Tujuan dari penataan atau pengelolaan arsip antara lain agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman serta mudah ditemukan jika dibutuhkan,” kata Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis Marwan Natsir. (ant/red)
BACA JUGA