DOB Sangkulirang Butuh Regulasi, Pendekatan Politis, hingga Harapan untuk Perubahan
Daerang Otonomi Baru (DOB)
masih menjadi aspirasi sebagian masyarakat. Butuh jalan panjang untuk mewujudkan hal tersebut.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan memberikan pandangannya. Terkait dengan pemekaran DOB Sangkulirang. Usai rapat di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, yang berlokasi di Bukit Pelangi, kawasan pusat perkantoran, Sangatta, Selasa (17/10/2023).
Pernyataan dari Anggota DPRD Kutim ini menyoroti kompleksitas dan beragam aspek yang terlibat dalam pemekaran DOB Sangkulirang.
Dirinya mengingatkan bahwa regulasi terkait pemekaran DOB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang telah memiliki form aturan yang jelas. “Pemekaran DOB tak hanya melibatkan regulasi semata. Pendekatan politis dan strategis juga memainkan peran penting dalam proses ini,” ujarnya.
Agusriansyah juga menyoroti keistimewaan Sangkulirang sebagai wilayah strategis. Secara nasional, wilayah tersebut dikategorikan sebagai Alki 2 dan memiliki perairan yang langsung terhubung dengan perairan nasional.
“Sangkulirang adalah kecamatan tertua dengan SDM yang berkualitas dan potensi SDA yang mampu mendukung pembangunan pasca pemekaran,” bebernya.
Pemerintah dan DPRD saat ini tengah berusaha untuk terus mengupdate persyaratan dengan merencanakan perubahan yang mengikuti perkembangan terbaru.
“Dengan harapan, agar proses pemekaran ini dapat berhasil dan pertemuan antara pemerintah dan tim 9 akan berjalan dengan baik,” tegasnya.
“Kesiapan DPRD dalam menyusun dokumen yang diperlukan untuk tahap paripurna, dengan prinsip bahwa mereka siap untuk melanjutkan proses pemekaran DOB Sangkulirang,” tandasnya. (red)
BACA JUGA