DPK Kaltim Akan Akuisisi Arsip Data Penanganan Covid-19

akuisisi arsip covid

Pemerintahan Provinsi Kaltim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim berupaya mengakuisisi arsip penanganan Covid-19 yang berasal dari seluruh daerah di Kaltim.

Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Risnawati mengaku telah berupaya melakukan penyelamatan terhadap arsip Covid-19 dengan akuisisi sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

“Sehingga harus dilakukan penyelamatan arsip Covid-19 itu. Sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah dan warisan dokumenter untuk generasi yang akan datang,” jelasnya belum lama ini.

Program akuisisi arsip Covid-19 sendiri telah dicanangkan pada bulan Oktober lalu. Rencananya proses akuisisi mulai tahun 2024 hingga 2026. Targetnya, tahun terakhir seluruh data arsip Covid-19 sudah terakuisisi dari kabupaten/kota di Kaltim dan telah  dihimpun menjadi satu.

“Kami sudah mendatangi Kabupaten/Kota terkait mengumpulkan itu. Karena kami akan berencana untuk membuat sumber arsip covid Provinsi Kalimantan Timur.”

Meski begitu, kata Risnawati, pihaknya hanya mengakuisisi datanya saja. Tidak mengambil arsip secara fisiknya. Data itu nantinya akan dijadikan satu dan diinput ke jaringan informasi kearsipan nasional. “Fisiknya tetap di kabupaten/kota dan datanya kita ambil untuk nanti kita,” pungkasnya. (ens/nus)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar