DPK Kaltim Lakukan Audit Sistem Kearsipan Unit Pengolah Tiap OPD

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kaltim terus melaksanakan kegiatan Audit Sistem Kearsipan Unit Pengolah di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim.

Pelaksaan audit tersebut mengacu pada dasar hukum kearsipan diantaranya; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Kearsipan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar).

Kemudian Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Peraturan ANRI Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Arsiparis Ahli Muda DPKD Prov. Kaltim Zainnudin menjelaskan, tujuan dilaksanakan audit tersebut memastikan bahwa perangkat daerah menjalankan standar baku kearsipan.

Zai menyebut pihaknya telah mengaudit sebanyak 15 OPD mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2021 terdapat tiga OPD, pada tahun 2022 enam OPD dan tahun 2023 enam OPD.

“Harusnya yang diaudit ini setiap tahun itu seluruh OPD, karena keterbatasan anggota (staf) jadi tahun pertama itu kita ambil sampling tiga, tahun ke dua enam, ketiga enam,” katanya, saat Kunjungan Tim Audit ke Diskominfo Kaltim, beberapa waktu lalu.

Dari hasil audit tersebut langsung akan diverifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Setelah itu akan dibuat laporan audit kearsipan internal berdasarkan hasil verifikasi.

Selain tujuan untuk ketaatan terhadap peraturan kearsipan, hasil audit tersebut akan digunakan untuk penilaian Reformasi dan Birokrasi terhadap indeks kearsipan Provinsi Kalimantan Timur.

Indek kearsipan diambil dari nilai pengawasan internal (OPD) dan Eksternal, nanti digabungkan jadi indeks kearsipan.

Zainuddin berharap dari hasil audit ini, akan ada perbaikan kearsipan terutama lingkungan Pemprov Kaltim. “Dan ini juga akan ditanyakan oleh Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) atau yang dikenal dengan indikator kunci,” tutupnya. (dis/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar